1.1 Asal Segala Sesuatu Itu Mubah (BOLEH)
Ketika kita membahas tentang muamalah, maka tidak akan terlepas dari kaidah-kaidah syara' yang telah ditetapkan oleh ulam terdahulu. Para ulama dan fuqoha (Ahli Fiqih), selalu mendasarkan ketetapannya dengan suatu prinsip pokok bahwa " Segala sesuatu itu awalnya mubah/ Boleh" ketetapan ini didasarkan pada dalil-dalil syari' dalam al-qur'an dan hadist Nabi SAW.
Syaikh muhammad yusuf Al-Qardhawi dala kitabnya yang sangat terkenal Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam yang mengatakan bahwa dasar pertama yang ditetapkan islam ialah bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nash-nash yang sah dan tegas dari syari' (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, ialah Allah dan Rasul) yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nash yang sah, misalnya karena ada sebagian hadist lemah, atau tidak ada nash yang tegas yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah (Boleh).
Jika kita cermati secara dalam, maka sebenarnya arena haram dalam konteks syariat islam itu sangat sempit sekali, dan arena halal justru sangatlah luas. Hal tersebut disebabkan justru nash-nash yang sahih dan tegas dalam hal haram jumlahnya sangat minim sekali. Sedangkan, sesuatu yang tidak ada keterangan Halal-Haramnya, adalah kembali kepada hukum aslal yaitu halal dan termasuk dalam kategori yang dibolehkan Allah.
Hal ini dapat kita lihat dalam salah satu Hadist Nabi,
"Apa saja yang allah halalkan dalam kitab-Nya, maka dia adalah halal; dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram. Sedangkan, apa yang ia diamkan, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). oleh karena itu, terimalah dari allah kemaafannya itu, sebab seswungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikit pun." kemudian Rasulullah membaca ayat; " Dan Tuhanmu tidak lupa..." (HR Hakim dan Bazar)
Pada bagian lain syekh Al-Qardhawi mengatakan bahwa kaidah " asal segala sesuatu adalah halal" ini tidak hanya terbatas dalam benda, tetapi meliputi masalah perbuatan dan pekerjaan yang tidak termasuk daripada urusan ibadah, yaitu yang biasa kita istilahkan dengan adat atau muamalah. Prinsip pokok dalam masalah ini ialah tidak haram dan tidak terikat, kecuali sesuatu yang memang oleh syari' (Allah dan Rasul) sendiri telah diharamkan dan dikonkretkannya. Jika dalam hal muamalah berangkat dari kaidah, " Asal sesuatu itu boleh." maka dalam hal ibadah justru sebaliknya, hanya boleh dilakukan jika ada perintah tentang hal tersebut. hal ini dapat kita lihat misalnya dalam hadist Nabi yang mengatakan,
" brangsiapa membuat cara baru dalam urusan kami dengan sesuatu yang tidak ada contohnya, maka dia itu tertolak." (HR Bukhari dan muslim)
Dalam masalah adat dan muamalah, sumbernya bukan dari syari' (Allah dan Rasul). Tetapi justru manusia itu sendiri yang menimbulkan dan mengadakan. Syari' dalam hal ini tugasnya adalah mendidik dan mengakui, kecuali dalam beberapa hal yang memang akan membawa kerusakan dan mudharat.
(Dikutip dari buku : Asuransi Syariah, life and general, konsep dan Sistem operasional//Ir. Muhammad Syakir Sula., AAIJ, FIIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar