Laman

  • Tabloid PULSA

Senin, 29 April 2013

<a href="http://fans.tabloidpulsa.co.id/fans/?ref=11244" target="_blank"><img src="http://fans.tabloidpulsa.co.id/fans/promo/banner2.png" alt="Tabloid PULSA" border="0" /></a>

Jumat, 06 Juli 2012

DREAM CATCHER



Menulis sebenarnya bukanlah hal yang biasa bagi diriku, namun saat ini hanya menulislah yang jadi awal apa yang akan aku lakukan ke depan. Ku selalu bermimpi dan berangan-angan layaknya menjadi bintang di antara banyak orang, menjadi orang sukses yang mengendarai mobil mewah, bermimpi mempunyai mobil mewah dan rumah dari hasil kerja kerasku sendiri. Saat ini ku terinspirasi oleh sebuah buku DREAM CATCHER yang ditulis oleh Alanda Karisa, yang banyak sekali menginspirasi banyak hal bagaimana kita harus tetap bermimpi walau kadang mimpi itu sangatlah tak realistis.
Harapan kadang tak seperti yang kita selalu inginkan, namun harapan kadang membuat kita tahu akan apa yang akan kita perbuat selanjutnya. Keinginan yang tak selalu tercapai kadang membuat kita marah, jengkel, menyesal dan berbagai macam perasaan yang menurunkan semangat kita untuk meraih sesuatu dalam hidup.
Meraih mimpi yang belum tercapai saat ini, tapi bisa tercapai suatu saat nanti adalah berkah dan kebahagiaan yang sungguh tiada gantinya.
Harapan menjadi seseorang yang sukses sangatlah jauh dari pikiranku, aku selalu berpikir bahwa orang sukses adalah orang yang mempunyai penguasaan bahasa inggris yang tinggi, dari segi finansial yang tinggi pula, tapi dalam buku Alanda Karisa ini telah membuka pikiran jongkok ini bahwa harapan dan impian pasti dapat tercapai karena di luar sana banyak sekali kesempatan-kesempatan yang harusnya dapat kita manfaatkan.
Dibawah ini adalah kutipan dari buku Alanda Karisa “DreamCatcher” halaman 22:
Fantasies are not dreams
Fantasi dan impian adalah dua hal yang berbeda. Fantasi adalah hal-hal yang kita cita-citakan, tapi tidak mungkin menjadi kenyataan. Hal hal yang berada sangat jauh dari kenyataan. Misalnya: “Saya ingin memiliki Taj Mahal”.
Sebaliknya, impian adalah hal-hal yang kita cita-citakan dan bisa kita usahakan untuk menjadi kenyataan. Misalnya: “Saya ingin mengunjungi Taj Mahal suatu hari nanti”. Alangkah baiknya apabila kita bisa membedakan dua hal tersebut. Tidak ada salahnya memiliki fantasi, tetapi memiliki impian dan berusaha untuk mewujudkannya mungkin bisa membawa lebih banyak manfaat.
Dariku untuk semua, janganlah bosan untuk bermimpi, janganlah takut untuk mencoba sesuatu yang baru, janganlah berhenti menyerah dalam menyelesaikan masalah-masalahmu, jika kita berusaha dan berdoa semaksimal mungkin maka suatu saat nanti mimpi kita kan tercapai dan dirimu akan merasakan apa yang dulu kamu impikan.
Tulis setiap mimpimu dalam hidup ini kedalam selembar kertas atau catatan pribadimu, simpan kisah lamamu dan temukan kesuksesanmu di hari esok. Percayalah dan selalu berusahalah meraih mimpimu, jangan dengarkan orang-orang yang mencerca mimpi-mimpimu sehingga membuat semangat hidup dan rasa percaya dirimu hilang, pertahankan apa yang kamu yakini dan capailah impianmu. Pasti suatu saat kamu kan merasakan manisnya hidup ini!.

Rabu, 28 Maret 2012

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Prinsip Perbankan Syariah

Keberadaan perbankan Islam di tengah dominasi sistem kapitalis yang berbasis riba sesungguhnya suatu tawaran baru yang diperkenalkan oleh para cendikiawan muslim. Tawaran ini sebagai bagian dari upaya ummat Islam untuk bangkit dari keterpurukan serta memberikan konsep sistem ekonomi alternatif kepada dunia yang sistem ekonominya berbasis riba yang menimbulkan jurang pemisah yang semakin lebar antara si kaya dengan si miskin. Islam yang menjadi ruh dalam sistem perbankan secara tegas mengusung suatu konsepsi bahwa keberadan bank islam akan memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat berlandaskan kepada prinsip tauhid, keadilan, kemanfaatan dan menghindari diri dari kegiatan yang di larang.


Sistem perbankan syariah berbeda dengan sistem perbankan konvensional karena sistem keuangan dan perbankan syariah adalah merupakan subsistem dari suatu sistem ekonomi Islam yang cakupannya lebih luas. Oleh karena itu, perbankan syariah tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun dituntut untuk secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah.

Bank Konvensional

 
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja.


Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.


Sistem bunga:
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik,
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.


Di dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras (haram), kegiatan yang sangat dekat dengan gambling (maisir) untuk transaksi-transaksi tertentu dalam foreign exchange dealing, serta highly and intended speculative transaction (gharar) dalam investment banking.


Prinsip utama yang dianut oleh bank syariah adalah: 
1) larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
2) menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang       sah menurut syariah
3) menumbuhkembangkan zakat. Sepanjang praktek perbankan konvensional tidak bertentangan         dengan prinsip-prinsip Islam, maka bank-bank syariah telah mengadopsi sistem dan prosedur           perbankan yang ada.

Namun, bila terjadi pertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka bank-bank syariah merencanakan dan menerapkan prosedur mereka sendiri guna menyesuaikan aktivitas perbankan mereka dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Untuk itu maka Dewan Syariah berfungsi memberikan masukan kepada perbankan syariah guna memastikan bahwa bank syariah tidak terlibat dalam unsur-unsur yang tidak disetujui oleh Islam. 

Perbedaan antara Bunga dengan Bagi Hasil

  Islam mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan, tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat adanya perbedaan antara investasi dan pembungaan uang. Dalam investasi, usaha yang dilakukan mengandung risiko, dan karenanya mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembungaan uang adalah aktivitas yang tidak memiliki risiko karena adanya persentase suku bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.


Selasa, 27 Maret 2012

ELEKTRONIK BANKING DAN PERKEMBANGANNYA DALAM DUNIA PERBANKAN SAAT INI


INTERNET BANKING
Seiiring dengan perkembangan teknologi zaman yang kian modern,  membuat hal tersebut menjadikan suatu pilihan untuk menciptakan sistem informasi dan pelayanan guna menciptakan keunggulan kompetitif yang sekarang ini semakin menguat.
Hal ini juga dilakukan oleh beberapa perusahaan perbankan dengan membuka layanan online dan transaksi online. Dalam hal ini Internet banking merupakan suatu bagian bentuk pengembangan pelayanan yang diberikan oleh perbankan guna menambah kemudahan dan efisiensi kinerja dalam informasi dan transaksi perbankan bagi para nasabah dan masyarakat.
Layanan internet banking yang ditawarkan berupa layanan informasi saldo, transfer dana, pembayaran, e-commerce, pembelian pulsa dan masih banyak lainnya. Namun dalam layanan ini tidak bisa melakukan transaksi penarikan dana tunai secara langsung.
FLOWCHART
Flowchart adalah penggambaran secara grafik dari langkah-langkah dan urut-urutan prosedur dari suatu program. Flowchart menolong analis dan programmer untuk memecahkan masalah kedalam segmen-segmen yang lebih kecil dan menolong dalam menganalisis alternatif-alternatif lain dalam pengoperasian.
Tujuan utama penggunaan flowchart adalah untuk menyederhanakan rangkaian proses atau prosedur untuk memudahkan pemahaman pengguna terhadap informasi tersebut. Oleh karena itu, desain sebuah flowchart harus ringkas, jelas, dan logis.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, dan penerapanya dalam sistem perbankan. Belum begitu berpengaruh terhadap proses yang biasa dilakukan dalam transaksi perbankan. Perkembangan teknologi tersebut masih digunakan sebagai alat bantu dalam kemudahan transaski pelayanan perbankan.
Flowchart terbagi atas lima jenis, yaitu :
a.        Flowchart Sistem (System Flowchart)
b.       Flowchart Paperwork / Flowchart Dokumen (Document Flowchart)
c.        Flowchart Skematik (Schematic Flowchart)
d.       Flowchart Program (Program Flowchart)
e.        Flowchart Proses (Process Flowchart
Adapun jenis-jenis teknologi E-Banking antara lain sebagai berikut :
Automated Teller Machine (ATM) :
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking :
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card :
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit :
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also electronic bill payment) :
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP) :
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion :
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT) :
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
Payroll Card :
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized Debit ( automatic bill payment ) :
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card :
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart Card :
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card :
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. 

Tugas Sistem Operasional Bank Syariah 2011/2012

Rabu, 25 Mei 2011

Asuransi syariah

riah-: Asuransi sya

Asuransi syariah


1.1 Asal Segala Sesuatu Itu Mubah (BOLEH)

    Ketika kita membahas tentang muamalah, maka tidak akan terlepas dari kaidah-kaidah syara' yang telah ditetapkan oleh ulam terdahulu. Para ulama dan fuqoha (Ahli Fiqih), selalu mendasarkan ketetapannya dengan suatu prinsip pokok bahwa " Segala sesuatu itu awalnya mubah/ Boleh" ketetapan ini didasarkan pada dalil-dalil syari' dalam al-qur'an dan hadist Nabi SAW.
    Syaikh muhammad yusuf Al-Qardhawi dala kitabnya yang sangat terkenal Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam yang mengatakan bahwa dasar pertama yang ditetapkan islam ialah bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nash-nash yang sah dan tegas dari syari' (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, ialah Allah dan Rasul) yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nash yang sah, misalnya karena ada sebagian hadist lemah, atau tidak ada nash yang tegas yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah (Boleh).
    Jika kita cermati secara dalam, maka sebenarnya arena haram dalam konteks syariat islam itu sangat sempit sekali, dan arena halal justru sangatlah luas. Hal tersebut disebabkan justru nash-nash yang sahih dan tegas dalam hal haram jumlahnya sangat minim sekali. Sedangkan, sesuatu yang tidak ada keterangan Halal-Haramnya, adalah kembali kepada hukum aslal yaitu halal dan termasuk dalam kategori yang dibolehkan Allah.
    Hal ini dapat kita lihat dalam salah satu Hadist Nabi,
"Apa saja yang allah halalkan dalam kitab-Nya, maka dia adalah halal;  dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram. Sedangkan, apa yang ia diamkan, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). oleh karena itu, terimalah dari allah kemaafannya itu, sebab seswungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikit pun." kemudian Rasulullah membaca ayat; " Dan Tuhanmu tidak lupa..." (HR Hakim dan Bazar) 
    Pada bagian lain syekh Al-Qardhawi mengatakan bahwa kaidah " asal segala sesuatu adalah halal" ini tidak hanya terbatas dalam benda, tetapi meliputi masalah perbuatan dan pekerjaan yang tidak termasuk daripada urusan ibadah, yaitu yang biasa kita istilahkan dengan adat atau muamalah. Prinsip pokok dalam masalah ini ialah tidak haram dan tidak terikat, kecuali sesuatu yang memang oleh syari' (Allah dan Rasul) sendiri telah diharamkan dan dikonkretkannya. Jika dalam hal muamalah berangkat dari kaidah, " Asal sesuatu itu boleh." maka dalam hal ibadah justru sebaliknya, hanya boleh dilakukan jika ada perintah tentang hal tersebut. hal ini dapat kita lihat misalnya dalam hadist Nabi yang mengatakan,
" brangsiapa membuat cara baru dalam urusan kami dengan sesuatu yang tidak ada contohnya, maka dia itu tertolak." (HR Bukhari dan muslim) 
    Dalam masalah adat dan muamalah, sumbernya bukan dari syari' (Allah dan Rasul). Tetapi justru manusia itu sendiri yang menimbulkan dan mengadakan. Syari' dalam hal ini tugasnya adalah mendidik dan mengakui, kecuali dalam beberapa hal yang memang akan membawa kerusakan dan mudharat.

(Dikutip dari buku : Asuransi Syariah, life and general, konsep dan Sistem operasional//Ir. Muhammad Syakir Sula., AAIJ, FIIS)

Selasa, 24 Mei 2011

Mudharabah, Murabahah, Musyarakah


Mudharabah

Mudharabah adalah: akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al mal, Lembaga keuangan Syariah) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatanyang dituangkandalam kontrak (Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan Pembiayaan :

• Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain      untuk suatu usaha yang produktif.
• Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha) ,sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
• jangka waktu usaha,tata cara pengembalian dana, danpembagian keutungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
• Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah, dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
• Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
• LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
• Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang disepakati dalam akad.
• Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan mempehatikan fatwa DSN.
• Biaya operasional dibebankan kepada mudharabah
• Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
Rukun dan syarat pembiayaan :
• Penyedia dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum
• Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan akad, dengan memperhatikan hal-hal berikut :
I. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukan tujuan akad
II. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat akad
III. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern

• Modal adalah sejumlah uang dan atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut :
I. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya
II. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad
III. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
• Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi :
I. Harus diperuntukan bagi kedua pihak dan tidak boleh menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan akad.
II. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu akad disepakati dan harus dalam bentuk prosentase (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
• Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan.
• Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai pertambangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut :
I. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
II. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah yaitu keuntungan.
III. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus disyaratkan hanya untuk satu pihak


Murabahah

Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. (Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/I/2000).
Mekanismenya adalah sebagai berikut :
• Bank membeli barang keperluan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
• Bank menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jikapembelian dilakukan secara hutang.
• Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
• Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
• Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga maka akad jual beli harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
• Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan erjanjian khusus dengan nasabah.

Ketentuan murabahah kepada nasabah
• Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
• Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
• Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
• Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
• Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
• Jika nilai uang muka kurang dari kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
• Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai altrnatif dari uang muka, maka:
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.


Jaminan dalam Murabahah
Jaminan dalam murabahah dibolehkan agar nasabah serius dengan pesanannya. Artinya bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.

Hutang dalam Murabahah
Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.

Penundaan pembayaran dalam murabahah
• Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
• Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
• Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda hutang sampai ia menjadi sanggup kembali atau berdasarkan kesepakatan.

Diskon dalam murabahah
• Jika dalam jual beli murabahah Lembaga Keuangan Syariah mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah didiskon; karena diskon adalah hak nasabah. (Fatwa DSN No.16/DSN-MUI/IX/2000)
• Apabila diskon dari supplier diberikan setelah akad,maka pembagian diskon antara Lembaga Keuangan Syariah dengan nasabah didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang sudah tercantum pada akad


Musyarakah

Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan-ketentuan :


• Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut :
- Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukan tujuan akad.
- Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat akad.
• Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
• Pihak-pihak yang melakukan akad harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :
I . Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
II. Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil.
III. Setiap mitra memilki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
IV. Setiap mitra memberikan wewenang kepada mitra lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah
V. Seorang mitra tidak dizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
• Objek akad (modal, kerja, keuntungan, dan kerugian)
• Modal
I. Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak, atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti dan sebagainya. Jika modal dalam bentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
II. Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakaatan.
III. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
• Kerja
I. Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah. Akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra dapat melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
II. Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam akad.
• Keuntungan
I. Keuntungan harus dikuantitatifkan dengan jelas untuk menghindarkan perbedaandan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah
II. Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
III. Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
IV. Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
• Kerugian
I. Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
• Biaya operasional dan persengketaan
I. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama
  II. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Rabu, 06 April 2011

Just The Way You Are Lyrics – Bruno Mars

Oh her eyes, her eyes
Make the stars look like they're not shining
Her hair, her hair
Falls perfectly without her trying
She's so beautiful
And I tell her every day
 
Yeah I know, I know
When I compliment her
She wont believe me
And its so, its so
Sad to think she don't see what I see
But every time she asks me do I look okay
I say

 [Chorus]
When I see your face
There's not a thing that I would change
Cause you're amazing
Just the way you are
And when you smile,
The whole world stops and stares for awhile
Cause girl you're amazing
Just the way you are
 
Her lips, her lips
I could kiss them all day if she'd let me
Her laugh, her laugh
She hates but I think its so sexy
She's so beautiful
And I tell her every day
 
Oh you know, you know, you know
Id never ask you to change
If perfect is what you're searching for
Then just stay the same
So don't even bother asking
If you look okay
You know I say
 
[chorus]
When I see your face
There's not a thing that I would change
Cause you're amazing
Just the way you are
And when you smile,
The whole world stops and stares for awhile
Cause girl you're amazing
Just the way you are
The way you are
The way you are
Girl you're amazing
Just the way you are
When I see your face
There's not a thing that I would change
Cause you're amazing
Just the way you are
And when you smile,
The whole world stops and stares for awhile
Cause girl you're amazing
Just the way you are

Jumat, 11 Maret 2011



Untuk mempercepat proses kerja design sebaiknya designer menguasai beberapa shortcut (jalan pintas) dengan memanfaatkan fungsi key board, berikut ini beberapa shortcut untuk Corel :

Break Apart

Ctrl+K

Combine

Ctrl+L

Contour

Ctrl+F9

Copy

Ctrl+C

Copy

Ctrl+Insert

Duplicate

Ctrl+D

Ellipse

F7

Envelope

Ctrl+F7

Export…

Ctrl+E

Find Text…

Alt+F3

Format Text…

Ctrl+T

Freehand

F5

Full-Screen Preview

F9

Graph Paper

D

Group

Ctrl+G

Import…

Ctrl+I

Lens

Alt+F3

New

Ctrl+N

Open…

Ctrl+O

Options…

Ctrl+J

Paste

Ctrl+V

Paste

Shift+Insert

Polygon

Y

Position

Alt+F7

Print…

Ctrl+P

Rectangle

F6

Repeat

Ctrl+R

Rotate

Alt+F8

Save…

Ctrl+S

Scale

Alt+F9

Spell Check…

Ctrl+F12

Spiral

A

Text

F8

Undo

Ctrl+Z

Undo

Alt+Backspace

Ungroup

Ctrl+U

Visual Basic Editor…

Alt+F11

What’s This?

Shift+F1

Align Bottom

B

Align Centers Horizontally

E

Align Centers Vertically

C

Align Left

L

Align Right

R

Align To Base&line

Alt+F12

Align Top

T

All Small Capitals

Ctrl+Shift+K

Artistic Media

I

Back

Ctrl+PgDn

Bold

Ctrl+B

Brightness/Contrast/&Intensity…

Ctrl+B

Bring up Property Bar

Ctrl+Return

Bullet

Ctrl+M

C&hange Case…

Shift+F3

Center

Ctrl+E

Center to Page

P

Co&lor Balance…

Ctrl+Shift+B

Color

Shift+F12

Color

Shift+F11

Con&vert

Ctrl+F8

Con&vert To Curves

Ctrl+Q

Convert Outline To Obj&ect

Ctrl+Shift+Q

Cu&t

Ctrl+X

Cu&t

Shift+Delete

De&lete

Delete

Delete Character to Right

Delete

Delete Word to Right

Ctrl+Delete

Distribute Bottom

Shift+B

Distribute Centers Horizontally

Shift+E

Distribute Centers Vertically

Shift+C

Distribute Left

Shift+L

Distribute Right

Shift+R

Distribute Spacing Horizontally

Shift+P

Distribute Spacing Vertically

Shift+A

Distribute Top

Shift+T

Drop Cap

Ctrl+Shift+D

E&dit Text…

Ctrl+Shift+T

E&xit

Alt+F4

Eraser

X

Font List

Ctrl+Shift+F

Font Size Decrease

Ctrl+NUMPAD2

Font Size Decrease

Ctrl+NUMPAD2

Font Size Increase

Ctrl+NUMPAD8

Font Size Increase

Ctrl+NUMPAD8

Font Size List

Ctrl+Shift+P

Font Size Next Combo Size

Ctrl+NUMPAD6

Font Size Next Combo Size

Ctrl+NUMPAD6

Font Size Previous Combo Size

Ctrl+NUMPAD4

Font Size Previous Combo Size

Ctrl+NUMPAD4

Font Weight List

Ctrl+Shift+W

Force Full

Ctrl+H

Forward &One

Ctrl+PgUp

Fountain

F11

Full

Ctrl+J

Graphic and Text St&yles

Ctrl+F5

HTML Font Size List

Ctrl+Shift+H

Hand

H

Horizontal Text

Ctrl+,

Hue/&Saturation/Lightness…

Ctrl+Shift+U

Insert C&haracter

Ctrl+F11

Interactive Fill

G

Italic

Ctrl+I

Left

Ctrl+L

Linear

Alt+F2

Mesh Fill

M

Micro Nudge Down

Ctrl+DnArrow

Micro Nudge Left

Ctrl+LeftArrow

Micro Nudge Right

Ctrl+RightArrow

Micro Nudge Up

Ctrl+UpArrow

Move Down 1 Frame

PgDn

Move Down 1 Line

DnArrow

Move Down 1 Paragraph

Ctrl+DnArrow

Move Left 1 Character

LeftArrow

Move Left 1 Word

Ctrl+LeftArrow

Move Right 1 Character

RightArrow

Move Right 1 Word

Ctrl+RightArrow

Move Up 1 Frame

PgUp

Move Up 1 Line

UpArrow

Move Up 1 Paragraph

Ctrl+UpArrow

Move to Beginning of Frame

Ctrl+Home

Move to Beginning of Line

Home

Move to Beginning of Text

Ctrl+PgUp

Move to End of Frame

Ctrl+End

Move to End of Line

End

Move to End of Text

Ctrl+PgDn

Navigator

N

Next Page

PgDn

None

Ctrl+N

Nudge &Down

DnArrow

Nudge &Up

UpArrow

Nudge Left

LeftArrow

Nudge Right

RightArrow

Pan Down

Alt+DnArrow

Pan Left

Alt+LeftArrow

Pan Right

Alt+RightArrow

Pan Up

Alt+UpArrow

Pen

F12

Previous Page

PgUp

Properties

Alt+Return

R&edo %s

Ctrl+Shift+Z

Refresh &Window

Ctrl+W

Right

Ctrl+R

S&ize

Alt+F10

Save &As…

Ctrl+Shift+S

Select Down 1 Frame

Shift+PgDn

Select Down 1 Line

Shift+DnArrow

Select Down 1 Paragraph

Ctrl+Shift+DnArrow

Select Left 1 Character

Shift+LeftArrow

Select Left 1 Word

Ctrl+Shift+LeftArrow

Select Right 1 Character

Shift+RightArrow

Select Right 1 Word

Ctrl+Shift+RightArrow

Select Up 1 Frame

Shift+PgUp

Select Up 1 Line

Shift+UpArrow

Select Up 1 Paragraph

Ctrl+Shift+UpArrow

Select all objects

Ctrl+A

Select to Beginning of Frame

Ctrl+Shift+Home

Select to Beginning of Line

Shift+Home

Select to Beginning of Text

Ctrl+Shift+PgUp

Select to End of Frame

Ctrl+Shift+End

Select to End of Line

Shift+End

Select to End of Text

Ctrl+Shift+PgDn

Shape

F10

Show &Non-Printing Characters

Ctrl+Shift+C

Sna&p To Grid

Ctrl+Y

Style List

Ctrl+Shift+S

Super Nudge Down

Shift+DnArrow

Super Nudge Left

Shift+LeftArrow

Super Nudge Right

Shift+RightArrow

Super Nudge Up

Shift+UpArrow

Text

Ctrl+F10

To &Back

Shift+PgDn

To &Front

Shift+PgUp

Toggle Pick State

Ctrl+Space

Toggle View

Shift+F9

Underline

Ctrl+U

Vertical Text

Ctrl+.

Vie&w Manager

Ctrl+F2

Zoom

Z

Zoom &Out

F3

Zoom One-Shot

F2

Zoom To &Fit

F4

Zoom To &Page

Shift+F4

Zoom To &Selection

Shift+F2