Laman

  • Tabloid PULSA

Rabu, 28 Maret 2012

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Prinsip Perbankan Syariah

Keberadaan perbankan Islam di tengah dominasi sistem kapitalis yang berbasis riba sesungguhnya suatu tawaran baru yang diperkenalkan oleh para cendikiawan muslim. Tawaran ini sebagai bagian dari upaya ummat Islam untuk bangkit dari keterpurukan serta memberikan konsep sistem ekonomi alternatif kepada dunia yang sistem ekonominya berbasis riba yang menimbulkan jurang pemisah yang semakin lebar antara si kaya dengan si miskin. Islam yang menjadi ruh dalam sistem perbankan secara tegas mengusung suatu konsepsi bahwa keberadan bank islam akan memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat berlandaskan kepada prinsip tauhid, keadilan, kemanfaatan dan menghindari diri dari kegiatan yang di larang.


Sistem perbankan syariah berbeda dengan sistem perbankan konvensional karena sistem keuangan dan perbankan syariah adalah merupakan subsistem dari suatu sistem ekonomi Islam yang cakupannya lebih luas. Oleh karena itu, perbankan syariah tidak hanya dituntut untuk menghasilkan profit secara komersial, namun dituntut untuk secara sungguh-sungguh menampilkan realisasi nilai-nilai syariah.

Bank Konvensional

 
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja.


Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.


Sistem bunga:
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik,
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.


Di dalam perbankan konvensional terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh syariah Islam, seperti menerima dan membayar bunga (riba), membiayai kegiatan produksi dan perdagangan barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras (haram), kegiatan yang sangat dekat dengan gambling (maisir) untuk transaksi-transaksi tertentu dalam foreign exchange dealing, serta highly and intended speculative transaction (gharar) dalam investment banking.


Prinsip utama yang dianut oleh bank syariah adalah: 
1) larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
2) menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang       sah menurut syariah
3) menumbuhkembangkan zakat. Sepanjang praktek perbankan konvensional tidak bertentangan         dengan prinsip-prinsip Islam, maka bank-bank syariah telah mengadopsi sistem dan prosedur           perbankan yang ada.

Namun, bila terjadi pertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka bank-bank syariah merencanakan dan menerapkan prosedur mereka sendiri guna menyesuaikan aktivitas perbankan mereka dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Untuk itu maka Dewan Syariah berfungsi memberikan masukan kepada perbankan syariah guna memastikan bahwa bank syariah tidak terlibat dalam unsur-unsur yang tidak disetujui oleh Islam. 

Perbedaan antara Bunga dengan Bagi Hasil

  Islam mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan, tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat adanya perbedaan antara investasi dan pembungaan uang. Dalam investasi, usaha yang dilakukan mengandung risiko, dan karenanya mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembungaan uang adalah aktivitas yang tidak memiliki risiko karena adanya persentase suku bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.


Selasa, 27 Maret 2012

ELEKTRONIK BANKING DAN PERKEMBANGANNYA DALAM DUNIA PERBANKAN SAAT INI


INTERNET BANKING
Seiiring dengan perkembangan teknologi zaman yang kian modern,  membuat hal tersebut menjadikan suatu pilihan untuk menciptakan sistem informasi dan pelayanan guna menciptakan keunggulan kompetitif yang sekarang ini semakin menguat.
Hal ini juga dilakukan oleh beberapa perusahaan perbankan dengan membuka layanan online dan transaksi online. Dalam hal ini Internet banking merupakan suatu bagian bentuk pengembangan pelayanan yang diberikan oleh perbankan guna menambah kemudahan dan efisiensi kinerja dalam informasi dan transaksi perbankan bagi para nasabah dan masyarakat.
Layanan internet banking yang ditawarkan berupa layanan informasi saldo, transfer dana, pembayaran, e-commerce, pembelian pulsa dan masih banyak lainnya. Namun dalam layanan ini tidak bisa melakukan transaksi penarikan dana tunai secara langsung.
FLOWCHART
Flowchart adalah penggambaran secara grafik dari langkah-langkah dan urut-urutan prosedur dari suatu program. Flowchart menolong analis dan programmer untuk memecahkan masalah kedalam segmen-segmen yang lebih kecil dan menolong dalam menganalisis alternatif-alternatif lain dalam pengoperasian.
Tujuan utama penggunaan flowchart adalah untuk menyederhanakan rangkaian proses atau prosedur untuk memudahkan pemahaman pengguna terhadap informasi tersebut. Oleh karena itu, desain sebuah flowchart harus ringkas, jelas, dan logis.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, dan penerapanya dalam sistem perbankan. Belum begitu berpengaruh terhadap proses yang biasa dilakukan dalam transaksi perbankan. Perkembangan teknologi tersebut masih digunakan sebagai alat bantu dalam kemudahan transaski pelayanan perbankan.
Flowchart terbagi atas lima jenis, yaitu :
a.        Flowchart Sistem (System Flowchart)
b.       Flowchart Paperwork / Flowchart Dokumen (Document Flowchart)
c.        Flowchart Skematik (Schematic Flowchart)
d.       Flowchart Program (Program Flowchart)
e.        Flowchart Proses (Process Flowchart
Adapun jenis-jenis teknologi E-Banking antara lain sebagai berikut :
Automated Teller Machine (ATM) :
Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking :
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card :
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit :
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also electronic bill payment) :
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP) :
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion :
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT) :
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
Payroll Card :
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized Debit ( automatic bill payment ) :
Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card :
Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart Card :
Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card :
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. 

Tugas Sistem Operasional Bank Syariah 2011/2012